Pemandangan umum saat memasuki sebuah Bandara adalah adanya bangunan-bangunan seperti yang disebutkan dalam postingan lalu. Barangkali yang langsung segera dikenali adalah adanya bangunan tinggi yang berkaca yang disebut Tower, disini para controler memperhatikan dan berkomunikasi dengan penerbang yang mau menerbangkan atau menurunkan pesawatnya.
Fasilitas berikutnya adalah Fasilitas Sisi Udara
Ini merupakan bagian pokok dimana pesawat tersebut bisa bermanuver didarat yaitu landasan pacu ( Runway ) ; penghubung landasan pacu ( taxiway ) ; tempat parkir pesawat ( Apron ) ; pagar sisi udara ( runway strip ) ; tanda dan marka landasan.
Dapat dimasukkan disini sebagai bagian fasilitas penting lainnya disisi udara adalah fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran. Ini merupakan satu unit yang sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu kesiapannya untuk menolong penumpang pada saat pesawat udara mengalami crash. Mereka harus sampai lokasi kejadian kurang dari 3 menit.
Panjang dan lebar landasan pacu , taxiway dan tempat parkir pesawat tergantung dari besar kecilnya pesawat yang mendarat di Bandara tersebut, demikian pula fasilitas fasilitas lainnya.
Di Indonesia terdaftar ratusan Bandara dari yang kecil sampai yang terbesar seperti Bandara Soekarno Hatta, namun masih banyak lokasi yang dipergunakan untuk naik dan turun pesawat tetapi belum diakui sebagai Bandar Udara, karena belum memenuhi aturan yang disyaratkan, hal tersebut banyak terdapat di Papua.
Selain Anex yang dibuat oleh ICAO maka ketentuan - ketentuan didalam negeri yang mengatur berbagai hal tentang Bandar Udara dan penerbangan dapat dilihat selanjutnya di www.dephub.go.id/perundangan
Sabar..... dilanjutkan postingan ketiga.
Fasilitas berikutnya adalah Fasilitas Sisi Udara
Ini merupakan bagian pokok dimana pesawat tersebut bisa bermanuver didarat yaitu landasan pacu ( Runway ) ; penghubung landasan pacu ( taxiway ) ; tempat parkir pesawat ( Apron ) ; pagar sisi udara ( runway strip ) ; tanda dan marka landasan.
Dapat dimasukkan disini sebagai bagian fasilitas penting lainnya disisi udara adalah fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran. Ini merupakan satu unit yang sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu kesiapannya untuk menolong penumpang pada saat pesawat udara mengalami crash. Mereka harus sampai lokasi kejadian kurang dari 3 menit.
Panjang dan lebar landasan pacu , taxiway dan tempat parkir pesawat tergantung dari besar kecilnya pesawat yang mendarat di Bandara tersebut, demikian pula fasilitas fasilitas lainnya.
Di Indonesia terdaftar ratusan Bandara dari yang kecil sampai yang terbesar seperti Bandara Soekarno Hatta, namun masih banyak lokasi yang dipergunakan untuk naik dan turun pesawat tetapi belum diakui sebagai Bandar Udara, karena belum memenuhi aturan yang disyaratkan, hal tersebut banyak terdapat di Papua.
Selain Anex yang dibuat oleh ICAO maka ketentuan - ketentuan didalam negeri yang mengatur berbagai hal tentang Bandar Udara dan penerbangan dapat dilihat selanjutnya di www.dephub.go.id/perundangan
Sabar..... dilanjutkan postingan ketiga.
berkunjung mister salamfantastic
BalasHapusWajah merona dikunjungi seorang Master, tks.
BalasHapusya semoga kedepannya kita mempunyai bandar udara yang layak
BalasHapusHarapan kita semua, semoga,......TQ banget kunjungannya.
BalasHapusGa sabar nunggu tulisan selanjutnya :)
BalasHapusSabar ya, masih mumet ( pusing )kepalaku.
BalasHapus