Namun rupanya dengan penyalurannya ke si email tadi, juga membawa berkah, tak terhitung jumlah para blogger yang bersimpati dan berempati, sehingga membawa ibu Prita setidaknya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, walaupun masih ada beberapa proses yang harus dilaluinya.
Salut kepada teman-teman semua.
Menyimak kasus tersebut, mata kita lebih terbuka bahwa undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah berlaku lebih setahun lalu. Untuk ibu Prita rupanya menyangkut pada pasal 27 yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ( http://aparaturnegara.bappenas.go.id ).
Dari pada kita dan keluarga nanti menjadi kurban, sebaiknya kita mesti lebih berhati-hati, walaupun menurut kita itu kebenaran.
Salut kepada teman-teman semua.
Menyimak kasus tersebut, mata kita lebih terbuka bahwa undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah berlaku lebih setahun lalu. Untuk ibu Prita rupanya menyangkut pada pasal 27 yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ( http://aparaturnegara.bappenas.go.id ).
Dari pada kita dan keluarga nanti menjadi kurban, sebaiknya kita mesti lebih berhati-hati, walaupun menurut kita itu kebenaran.
jd sebtulnya yg hrs bertanggung jawab ada yg menyebarkan email itu ya...
BalasHapusbuka mata, hati dan telinga ...
BalasHapushati-hati dengan tulisan kita
Untuk Mas Kucingkeren :
BalasHapus- Ya sebetulnya dari sisi mana kita melihatnya.
Untuk Abang Afwan :
- Memang perlu hati-hati, sebenarnya tujuannya baik kan ya? untuk koreksi semua pihak.